Kamis, 08 April 2010

Mengangkat Imam diantara imam yang masbuk

Judul : Mengangkat Imam di antara makmum yang Masbuk
Kategori : Ibadah
Nama Pengirim : Lutfi Syarif Ahmad
Tanggal Kirim : 2007-08-01 12:36:20
Tanggal Dijawab : 2007-08-01 16:24:14
Pertanyaan Assalamualaikum wr. wb.

Ustadz saya masih bingung, dalam tanya jawab syariahonline pernah dinyatakan bahwa tidak ada dalilnya sesama masbuq sholat berjamaah. Akan tetapi saya pernah baca bahwa
Rasulullah pernah masbuq bersama shabat, lalu mereka menyelesaikannya/menyempurnakan kekurangan rakaatnya dengan cara berjamaah. Adapaun haditsnya sebagai berikut:

Dari al-Mughirah bin Syu'bah, ia berkata: “Rasulullah saw. ketinggalan rombongan demikian juga aku … kemudian beliau menaiki kendaraanya dan aku pun berkendaraan bersamanya. Maka kami sampai kepada kaum (rombongan itu),ternyata mereka sedang melaksanakn shalat dan Abdurrahman bin Auf yang mengimami mereka, mereka telah salat satu rakaat. Tatkala Abdurrahman bin Auf merasa bahwa Nabi dating, ia berusaha untuk mundur, tetapi Nabi berisyarat agar Abdurrahman bin Auf tetap pada tempatnya mengimami mereka. Tatkala Abdurrahman bin Auf (bersama jamaah) melakukan salam (selesai dari shalatnya), Nabi saw. berdiri dan aku pun berdiri, lalu kami berjamaah melaksanakan rakaat shalat yang ketinggalan” (HR Imam Muslim)

Mohon penjelasan dari ustadz. Terima kasih. Wassalamu'alaikum wr.wb.
Jawaban

wa'alaikumsalam wr.wb

segala puja dan syukur hanya kepada Allah Swt dan salawat salam untuk RasulNya dan para pengikutnya yang setia hingga akhir zaman. waba'du:

arti hadits yang disebutkan penanya, tidak kami anggap sebagai hadits yang menunjukkan tentang hukum shalat masbuq yang kemudian menjadi jama'ah dengan mengangkat salah satu menjadi imam, yang memang kebetulan yang masbuq adalah banyak. sehingga kami mengatakan tidak ada dalil secara pasti tentang hal itu.

Berikut adalah hadits yang dijadikan sandaran bahwa dalam shalat masbuq yang kebetulan jumlahnya banyak, boleh membuat formasi/menjadi shalat berjama’ah. Hadist ini terdapat dalam kitab shahih muslim, jilid dua bab ”al-mashu ’ala an-Nashiyah (mengusab rambut bagian atas ketika wudhlu’), begitu juga terdapat dalam bab ”taqdimu al-jama’ah man yushalli” (mendahulukan jama’ah bagi orang yang sudah shalat) dengan redaksi yang sedikit berbeda. Namun dalam hadits ini, sejauh pemahaman kami tidak ada redaksi yang menunjukkan secara pasti bahwa Rasulullah Saw dengan Muqhirah bin syu’bah shalat secara berjama’ah ketika menyempurnakan raka’at yang tertinggal. Berikut adalah haditsnya:

أَنَّ الْمُغِيرَةَ بْنَ شُعْبَةَ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ غَزَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَبُوكَ قَالَ الْمُغِيرَةُ فَتَبَرَّزَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قِبَلَ الْغَائِطِ فَحَمَلْتُ مَعَهُ إِدَاوَةً قَبْلَ صَلَاةِ الْفَجْرِ فَلَمَّا رَجَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَيَّ أَخَذْتُ أُهَرِيقُ عَلَى يَدَيْهِ مِنْ الْإِدَاوَةِ وَغَسَلَ يَدَيْهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثُمَّ ذَهَبَ يُخْرِجُ جُبَّتَهُ عَنْ ذِرَاعَيْهِ فَضَاقَ كُمَّا جُبَّتِهِ فَأَدْخَلَ يَدَيْهِ فِي الْجُبَّةِ حَتَّى أَخْرَجَ ذِرَاعَيْهِ مِنْ أَسْفَلِ الْجُبَّةِ وَغَسَلَ ذِرَاعَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ ثُمَّ تَوَضَّأَ عَلَى خُفَّيْهِ ثُمَّ أَقْبَلَ قَالَ الْمُغِيرَةُ فَأَقْبَلْتُ مَعَهُ حَتَّى نَجِدُ النَّاسَ قَدْ قَدَّمُوا عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَوْفٍ فَصَلَّى لَهُمْ فَأَدْرَكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِحْدَى الرَّكْعَتَيْنِ فَصَلَّى مَعَ النَّاسِ الرَّكْعَةَ الْآخِرَةَ فَلَمَّا سَلَّمَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ قَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُتِمُّ صَلَاتَهُ فَأَفْزَعَ ذَلِكَ الْمُسْلِمِينَ فَأَكْثَرُوا التَّسْبِيحَ فَلَمَّا قَضَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاتَهُ أَقْبَلَ عَلَيْهِمْ ثُمَّ قَالَ أَحْسَنْتُمْ أَوْ قَالَ قَدْ أَصَبْتُمْ يَغْبِطُهُمْ أَنْ صَلَّوْا الصَّلَاةَ لِوَقْتِهَا
Artinya: bahwasannya Muqhirah bin Syu’bah menceritakan, bahwa dia berperang bersama Rasulullah Saw diperang Tabuk. Mughirah berkata; Rasulullah hendak membuang hajat, kemudia mencari tempat yang tertutup, maka aku bawakan satu ember air sebelum shalat subuh, ketika beliau kembali, aku tuangkan air dari ember itu ketangannya, beliau membasuh tiga kali, kemudian membasuh wajahnya, kemudian menyingsingkan jubahnya untuk mengeluarkan lengannya, akan tetapi lengan jubah itu sempet, maka Rasulullah memasukan tangannya kedalam jubahnya dan mengeluarkannya dari bawah jubah, maka beliau membasuh kedua tangannya sampai kedua sikunya, kemudian beliau berwudlu di atas khuf (maksudnya tidak membasuh kaki, tapi beliau cukup mengusap bagian atas khuf (semacam kaos kaki yang terbuat dari kulit), kemudian beliau bergegas (menyusul rombongan), Mughirah berkata: akupun bergegas bersama beliau, maka kami mendapati romobongan (para sahabat) sedang shalat shalat, dan Abdurrahman bin Auf yang menjadi imam mereka, dan sudah masuk rakaat terakhir. Maka ketika Abdurrahman bin Auf salam dan selesai shalat, Rasulullah menyempurnakan shalatnya, maka hal itu membuat kaum muslimin keheranan (Rasulullah menjadi ma’mum), merekapun memperbanyak tasbih, maka ketika Rasulullah selesai shalat, beliau menghadap kepada para sahabat dan berkata: ahsantum (kalian telah berbuat benar), Mughirah berkata: atau beliau waktu itu mengatakan: kalian benar, dimana mengajak manusia untuk shalat tepat pada waktunya.

Dari hadits di atas tidak ada keterangan yang menjelaskan bahwa Rasulullah menyempurnakan shalat yang ketinggalan bersama mughirah dengan jama’ah.

Dalam riwayat lain dengan redaksi yang sedikit berbeda, namun pada kasus yang sama:
عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ تَخَلَّفَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَخَلَّفْتُ مَعَهُ فَلَمَّا قَضَى حَاجَتَهُ قَالَ أَمَعَكَ مَاءٌ فَأَتَيْتُهُ بِمِطْهَرَةٍ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ وَوَجْهَهُ ثُمَّ ذَهَبَ يَحْسِرُ عَنْ ذِرَاعَيْهِ فَضَاقَ كُمُّ الْجُبَّةِ فَأَخْرَجَ يَدَهُ مِنْ تَحْتِ الْجُبَّةِ وَأَلْقَى الْجُبَّةَ عَلَى مَنْكِبَيْهِ وَغَسَلَ ذِرَاعَيْهِ وَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ وَعَلَى الْعِمَامَةِ وَعَلَى خُفَّيْهِ ثُمَّ رَكِبَ وَرَكِبْتُ فَانْتَهَيْنَا إِلَى الْقَوْمِ وَقَدْ قَامُوا فِي الصَّلَاةِ يُصَلِّي بِهِمْ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ وَقَدْ رَكَعَ بِهِمْ رَكْعَةً فَلَمَّا أَحَسَّ بِالنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَهَبَ يَتَأَخَّرُ فَأَوْمَأَ إِلَيْهِ فَصَلَّى بِهِمْ فَلَمَّا سَلَّمَ قَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقُمْتُ فَرَكَعْنَا الرَّكْعَةَ الَّتِي سَبَقَتْنَا
Artinya: Dari muqhirah bin syu’bah dari ayahnya dia berkata: Rasulullah tertinggal (dari rombongan pasukan) dan aku tertinggal bersama beliau, ketika beliau selesai dari hajatnya, beliau bertanya apakah kamu ada air? Maka aku bawakan ember (tempat bersuci), kemudian membasuh kedua telapak tanganya, wajahnya dan menyingkap lengannya, namun lengan jubahnya terlalu sempit, maka beliau mengeluarkan tangannya dari bahwa jubah, dan meletakkan jubahnya di atas bahunya, kemudian beliau membasuh kedua lengannya dan mengusap ubun-ubunnya, dan bagian atas surbannya serta kedua khufnya (semacam kaos kaki dari kulit), kemudian beliau naik (kendaraan) dan akupun naik, ketika kami sampai pada rombongan kaum (para sahabat), mereka sedang shalat yang diimami oleh Abdurrahman bin Auf, dan sudah selesai satu rakaat, ketika (Abdurrahman bin Auf) menyadari kedatangan Rasulullah, dia mundur, maka Rasulullah memberi isyarat kepadanya, maka (Abdurrahman bin Auf) meneruskan tetap mengimami shalat mereka, maka ketika Abdurrahman bin Auf salam (selesai shalat), Rasulullah berdiri, dan aku berdiri, kami ruku’ (menyempurnakan) rakaat yang tertinggal.

Itulah nash hadits secara lengkap, yang bisa dibaca bersama bahwa dalam hadits tersebut tidak ada penggalan satu lafadzpun yang mengatakan Rasulullah bersama Mughirah berjama’ah ketika menyempurnakan rakaat yang tertinggal.

Mungkin lafadz “ركعنا / kami ruku’ (menyempurnakan rakaat yang tertinggal)”, itu yang difahami bahwa Rasulullah Saw dalam menyempurnakan rakaat yang tertinggal dilakukan dengan berjama’ah bersama Mughirah. Sehingga dalam terjemahannya diterjemahkan berjama’ah. Padahal itu adalah keterangan Mughirah tentang Rasulullah menyempurnakan rakaat yang tertinggal, dan begitu juga keterangan tentang dirinya sendiri (Mughirah). Sekali lagi tidak ada dalam hadits tersebut lafadz yang menunjukkan kami lakukan dengan berjama’ah. Hal itu dikuatkan dengan hadits yang sebelumnya, dimana Mughirah hanya menerangkan bahwa Rasulullah kemudian menyempurnakan shalatnya, tanpa menerangkan dirinya sendiri, sehingga tidak menggunakan lafadz ”kami”.

Selain itu bahwa hadits ini diletakkan dalam bab masalah bagaimana wudlu’ Rasulullah Saw. artinya hukum yang diambil dari hadits ini adalah lebih kepada tentang teknis bagaimana wudhlu Rasulullah dan juga shalat pada waktunya. Bukan masalah shalat masbuq yang kemudian membentuk formasi atau menjadi jama’ah.

Jika ditinjau dari segi hukum fikih, bahwa orang masbuq mempunyai setatus (nilai) jama’ah dengan jama’ah yang utama yang telah selesai itu, jadi tidak perlu lagi membuat jama’ah baru bersama-sama dengan sesama masbuq. Wallahu a’lam.

wassalam
diambil dari
(http://syariahonline.com/kajian.php?lihat=detil&kajian_id=28698)

0 komentar:

Posting Komentar

Pengikut

firdausrho Copyright © 2009
Scrapbook Mania theme designed by Simply WP and Free Bingo
Converted by Blogger Template Template