Rabu, 31 Maret 2010

TAFSIR HADITS

Judul : tafsir hadis
Kategori : Tafsir Hadits
Nama Pengirim : lukman
Tanggal Kirim : 2009-07-02 09:18:52
Tanggal Dijawab : 2009-07-07 10:29:07
Pertanyaan Dari Abu Hurairah ra., Rasulullah saw. bersabda, “Cukuplah bagi orang itu disebut pendusta apabila dia membicarakan setiap (berita) yang dia dengar.” (HR. Muslim)
Mohon tafsir atas hadis ini, dan sumber aslinya terdapat dikitab mana!
Jawaban

Assalamu alaikum wr.wb.

Hadits yang Anda maksud bisa dilihat pada kitab Riyadhus Shalihin pada bab anjuran untuk mengklarifikasi setiap berita yang diterima.

Hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Muslim yang sanadnya bersumber dari Abu Hurayrah ra. Secara singkat, hadits tersebut memberikan satu peringatan kepada manusia agar tidak langsung menyebarkan setiap informasi yang ia dengar. Sebab, bisa jadi apa yang ia dengar ternyata keliru atau bohong belaka. kalau seseorang meriwayatkan atau menginformasikan sebuah berita yang belum jelas kebenarannya hal itu sudah membuka peluang bagi dirinya untuk jatuh pada dusta. Apalagi jika berita atau informasi tersebut terkait dengan Alquran atau hadits Rasulullah saw.

Jadi kesimpulannya setiap muslim harus berhati-hati dalam menyampaikan setiap informasi yang ia terima sebelum diklarifikasi terlebih dahulu. terutama jika informasi tersebut datang dari orang yang tidak jelas dan diragukan kejujurannya.

"Wahai orang-orang beriman, jika seorang fasik datang membawa sebuah berita kepada kalian, klarifikasilah terlebih dahulu. hal itu agar kamu tidak menimpakan satu musibah kepada satu kaum tanpa mengetahui keadaannya sehingga kamu menjadi menyesal dengan apa yang kamu lakukan" (QS al-Hujurat: 6)

Wallahu a'lam bish-shawab.
Judul : Demonstrasi bolehkah dalam islam?
Kategori : Sosial Politik
Nama Pengirim : tofan
Tanggal Kirim : 2006-12-05 14:35:34
Tanggal Dijawab : 2006-12-13 12:33:56
Pertanyaan Apakah islam mengajarkan kita untuk melakukan demonstrasi kepada para pemimpin kita?
Jawaban

Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada kita semua
Saudara Tofan, demonstrasi sebagaimana yang disebutkan dalam kamus besar Bahasa Indonesia mengandung dua makna. Pertama, pernyataan protes yang dikemukakan secara massal atau unjuk rasa. Kedua, peragaan yang dilakukan oleh sebuah lembaga atau kelompok, misalnya demo masak, mendemonstrasikan pencak silat dll. Tapi barangkali pertanyaan yang dimaksud adalah demo dalam pengertian pertama, yang biasa disebut juga unjuk rasa.

Dalam wacana Islam demonstrasi disebut muzhoharoh, yaitu sebuah media dan sarana penyampaian gagasan atau ide-ide yang dianggap benar dan berupaya mensyi’arkannya dalam bentuk pengerahan masa. Demonstrasi merupakan sebuah sarana atau alat sangat terkait dengan tujuan digunakannya sarana atau alat tersebut dan cara penggunaannya. Sebagaimana misalnya pisau, dapat digunakan untuk berjihad, tetapi dapat juga digunakan untuk mencuri.
Sehingga niat atau motivasi sangat menentukan hukum demonstrasi. Rasulullah saw. bersabda:

Sesungguhnya amal-amal itu terkait dengan niat. Dan sesungguhnya setiap orang akan memperoleh sesuai dengan niatnya. Maka barangsiapa hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu mendapatkan keridhoan Allah dan Rasul-Nya. Barangsiapa yang hijrahnya karena dunia, maka akan mendapatkannya, atau karena wanita maka ia akan menikahinnya. Maka hijrah itu sesuai dengan niatnya (Muttafaqun alaihi).

Demonstrasi dapat bernilai positif, dapat juga bernilai negatif. Demonstrasi dapat dijadikan komoditas politik yang berorientasi pada perolehan materi dan kekuasaan, dapat juga berupa sarana amar makruf nahi mungkar dan jihad. Dalam kaitannya sebagai sarana mar makruf nahi mungkar dan jihad, demonstrasi dapat digunakan untuk melakukan perubahan menuju suatu nilai dan sistem yang lebih baik. Allah SWT. berfirman:

Dialah yang telah mengutus Rasul-Nya (dengan membawa) petunjuk (Al Qur'an) dan agama yang benar untuk dimenangkan-Nya atas segala agama, walaupun orang-orang musyrik tidak menyukai (QS At-Taubah 33 dan As-Shaaf 9)

Dia-lah yang mengutus Rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang hak agar dimenangkan-Nya terhadap semua agama. Dan cukuplah Allah sebagai saksi (QS Al-Fath 28).

Dan jika kita merujuk pada Al-Qur’an, As-Sunnah, Siroh Rasul saw. dan Kaidah Fiqhiyah, maka kita dapatkan kaidah-kaidah secara umum tentang muzhoharoh.

1. Al Quran
Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan)( QS Al-Anfaal 60).

Tidaklah sepatutnya bagi penduduk Madinah dan orang-orang Arab Badwi yang berdiam di sekitar mereka, tidak turut menyertai Rasulullah (pergi berperang) dan tidak patut (pula) bagi mereka lebih mencintai diri mereka daripada mencintai diri Rasul. Yang demikian itu ialah karena mereka tidak ditimpa kehausan, kepayahan dan kelaparan pada jalan Allah. dan tidak (pula) menginjak suatu tempat yang membangkitkan amarah orang-orang kafir, dan tidak menimpakan sesuatu bencana kepada musuh, melainkan dituliskanlah bagi mereka dengan yang demikian itu suatu amal saleh. Sesungguhnya Allah tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat baik, dan mereka tiada menafkahkan suatu nafkah yang kecil dan tidak (pula) yang besar dan tidak melintasi suatu lembah, melainkan dituliskan bagi mereka (amal saleh pula), karena Allah akan memberi balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan (QS AT-Taubah 120-121)


2. Hadits Rasul saw

Seutama-utamanya jihad adalah perkataan yang benar terhadap penguasa yang zhalim (HR Ibnu Majah, Ahmad, At-Tabrani, Al-Baihaqi, An-Nasa'i dan Al-Baihaqi)

Barangsiapa melihat kemungkaran, maka rubahlah dengan tangannya. Jika tidak mampu, dengan lisannya, dan jika tidak mampu, dengan hatitnya. Yang demikian itu adalah selemah-lemahnya iman (HR Muslim).


3. Sirah Rasul saw
• Nabi saw. dengan para sahabatnya melakukan demonstrasi meneriakkan dan menyerukan tauhid dan kerasulan Muhammad saw. di jalan-jalan sambil menelusuri jalan Mekkah dengan tetap melakukan tabligh dakwah.
• Rasulullan saw. dan para sahabatnya sambil melakukan Thawaf Qudum setelah peristiwa Hudaibiyah melakukan demo memperlihatkan kebenaran Islam dan kekuatan para pendukungnya (unjuk rasa dan unjuk kekuatan) dengan memperlihatkan pundak kanan ( idhthiba’) sambil berlari-lari kecil. Bahkan beliau secara tegas mengatakaan saat itu:”Kita tunjukkan kepada mereka (orang-orang zhalim) bahwa kita (pendukung kebenaran) adalah kuat (tidak dapat diremehkan dan dimain-mainkan)”.

4. Kaidah Fiqhiyah

Sesuatu hal yang tidak akan tercapai dan terlaksana kewajiban kecuali dengannya, maka hal tersebut menjadi wajib.

Sehingga dalam hal ini suatu tujuan yang akan ditempuh dengan mengharuskan menggunakan sarana, maka pemakaian sarana tersebut menjadi wajib. Dan demonstrasi adalah sarana yang sangat efektif dalam melaksanakan kewajiban amar ma?ruf nahi mungkar, dakwah dan jihad.

Dengan demikian Islam membenarkan demontrasi selama dilakukan dengan cara yang benar dan dilandasi dengan niat yang benar pula.

Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `alaikum wr.wb.

Selasa, 23 Maret 2010

Kenapa Orang Islam Harus Kaya

Kenapa orang islam harus kaya??… Muslim yang kaya akan bermanfaat bagi dirinya dan umat…, InsyaAllah. Orang yang saleh yang memiliki harta jauh akan membawa manfaat bagi umat. Kefakiran (kemiskinan) bisa menjerumuskan ke jurang kekafiran. Kita pernah lihat dan dengar seputar orang islam yang murtad hanya demi satu kardus mie instan, roti, dan biaya pendidikan. Keimanan mereka telah tergadaikan oleh kemiskinan. Na’udzubillaah!…

Untuk apa kekayaan bagi orang islam?? Tentu saja untuk beribadah kepada Allah, untuk berdakwah, membantu yang miskin, untuk umat. Seluruh harta kekayaan tersebut digunakan untuk menyembah Allah dengan bersungguh sungguh secara total.

Bagaimana seseorang dapat shalat dengan tenang sementara perutnya kelaparan?? Bagaimana dapat berzikir tenang ditengah tangis anak yang meminta susu dan makanan?? Bagaimana mau bersedekah, zakat ataupun haji bila tidak memiliki uang??.. Menjadi miskin adalah bahaya. Sebab miskin, ada suami yang rela menjual istrinya. Karena miskin ada ibu yang stress sehingga tega membakar anak-anaknya. Kemiskinan pula yang membuat seseroang terpaksa mencopet, mencuri dan mengemis. Kemiskinan pula yang menggoyahkan iman seseorang sebab diiming-imingi hidup nyaman.

Kemuliaan ditangan saleh

Kaya ditangan orang yang tidak beriman hanya akan menghasilkan kesengsaraan bagi sekitarnya. Orang yang tidak beriman akan bersikap bakhil. Mereka akan memanfaatkan harta untuk kesombongan diri. Merasa lebih hebat, lebih kuasa dan bisa membeli apa saja.

Sementara kaya ditangan orang yang saleh adalah kemaslahatan untuk semua. Mereka akan menggunakan kekayaan tersebut untuk sarana ibadah, ladang menabur amal. Harta tersebut menjadi amanah bagi mereka sehingga hanya digunakan untuk kebaikan semata…. InsyaAllah J

Menjeput rezeki, menjadi kaya

Ada petuah yang mengatakan, “Umur (kematian), jodoh, dan rezekiadalah hak prerogratif Allah.” Petuah itu memang benar. Umur…, tidak ada yang tahu sampai kapan hidupnya. Kapan datangnya ajal??, itu adalah misteri yang tidak terpecahkan oleh kemampuan manusia. Bahkan untuk menunda sedetikpun tidak bisa. Sementara jodoh juga misteri, meski sudah berikhtiar dengan segala cara bila belum berjodoh, tetap menjomblo juga

Sementara rezeki, memang telah dicatat oleh Allah. “Dan tidak ada satu binatang melata (makhluk ciptaan Allah yang bernyawa) pun di bumi melainkan Allah lah yang memberi rezekinya. Dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semua tertulis dalam kitab yang nyata (Lauhil mahfuuzh ).” (QS. Huud [11]:6).. B ih erarti rezeki kita masing masing sudah disediakan oleh Allah, tergantung bagaimana kita menjemput rezeki tersebut. Harus dengan cara yang halal pastinya…

Pendidikan , pekerjaan dan penghasilan merupakan 3 point yang saling berhubungan. Jangan berharap kerja ditempat yang bagus jika pendidikan tidak menunjang, otomatis penghasilanpun demikian.

Kaya dengan harta yang halal

Terkadang untuk memperoleh uang dan harta. Orang menggunakan segala cara. Tidak merasa bersalah bahwa uang yang ia bawa pulang untuk istri dan anaknya adalah hasil korupsi. Seperti halnya ada pedagang yang mengejar harga murah dengan mengurangi timbangannya atau mereka berujar “ini sudah harga murah saya tidak mengambil untung sama sekali!” Lha, klo tidak ada untung apa mereka sedang kerja bakti?? Dan masih banyak kecurangan yang karena kecil dianggap sepele dengan sadar dilakukan. Menjemput rezeki dengan cara yang haram, sesungguhnya hanya akan berbuah kemiskinan baik didunia maupun diakhirat. Orang kaya yang hartanya tidak berkah akan selalu merasa kekurangan dan tidak akan pernah bisa puas malah hidupnyapun akan tidak tenang.

Mari kita audit kembali harta dan sumber penghasilan selama ini. Jangan –jangan ada yang berasal dari sumber yang tidak halal. Karena dari halal sajalah ridha Allah akan turun, do’a bisa terkabul dan rezeki akan semakin berlimpah. InsyaAllah

Bersumber dari … “Majalah Paras… “

- daambil dari: http://vaepink.wordpress.com/2009/02/05/kenapa-orang-islam-harus-kaya/

Senin, 22 Maret 2010

INSISTS Official Site / RELATIVISME DAN PENODAAN AGAMA
Thu, March 11, 2010 10:41:10 AMFrom: INSISTS Official Site
Add to Contacts
To: mz_rho.fc12h4b1@yahoo.com 

Ini email dari 'INSISTS Official Site'

Pesan:
RELATIVISME DAN PENODAAN AGAMA
Oleh: Dr. Adian Husaini
(Peneliti INSISTS)

  Kasus gugatan atau permohonan judicial review terhadap UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama masih terus bergulir. Gugatan diajukan oleh 11 (sebelas Pemohon) yang terdiri dari 7 (tujuh) Pemohon LSM yakni Imparsial, Elsam, PBHI, Demos, Setara, Desantara, YLBHI dan 4 (empat) Pemohon perorangan yakni Abdurahman Wahid, Musdah Mulia, Dawam Rahardjo, dan Maman Imanul Haq. Mereka mewakilkan kepada 56 advokat dan aktifis bantuan hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Kebebasan Beragama.
  Dalam kasus ini, pemerintah, Ormas-ormas Islam dan sejumlah Majelis Agama bersatu padu menghadapi gugatan tersebut. Disamping pertimbangan juridis formal, salah satu pijakan gugatan adalah paham ”Relativisme Kebenaran”. Menurut para pemohon, apa yang dianggap benar oleh suatu kelompok/aliran belum tentu benar bagi kelompok lain. Karena itu, tidak boleh satu kelompok mengklaim kelompok lain menyimpang; begitu pun sebaliknya. Negara juga tidak boleh membatasi orang untuk melakukan penafsiran dan negara tidak boleh mengambil tafsir satu kelompok sebagai tafsir resmi negara. Juga, menurut argumentasi pemohon, kebenaran di masa lampau, belum tentu akan terus menjadi sebuah kebenaran pada masa kini. 
  Karena itulah, para penggugat ini sangat berkeberatan dengan pasal 1 UU No.1/PNPS/1965 yang menyatakan: “Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan dukungan umum untuk melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan agama mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.” 
Seorang Ahli dari pihak pemohon, pada 17 Februari 2010 menyatakan, bahwa: “Persoalan utama dari Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 adalah bahwa negara ikut campur terlalu jauh dalam urusan agama. Idealnya negara kita atau negara tidak boleh ikut campur dalam urusan agama.” 
  Pada sidang tanggal 10 Februari 2010, Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) juga menyatakan, bahwa: “Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1/1965 yang mempidanakan setiap orang yang menyarankan keyakinan yang dianggap menyimpang dari ajaran agama yang resmi merupakan kriminalisasi terhadap agama. Dengan demikian merupakan ketentuan yang bersifat represif terhadap kebebasan beragama di setiap orang. Dengan demikian Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara pun tidak dapat melakukan intervensi dalam hal ini termasuk melarang seseorang untuk menyuarakan keyakinan baik dalam bentuk penganut agama maupun tidak menganut agama.” (Teks dikutip dari Risalah Sidang Mahkamah Konstitusi). 

Praktik Vatikan

  Dalam urusan penjagaan terhadap ajaran-ajaran pokok keagamaan, Vatikan memiliki mekanisme yang ketat. Sejumlah Teolog Katolik telah dipecat oleh Vatikan karena memiliki pandangan yang berbeda dengan pandangan resmi Vatikan. Kasus terkenal, misalnya, menimpa Prof. Jacques Dupuis SJ, seorang sarjana di Gregorian University Roma, yang diberi sanksi menyusul penerbitan bukunya yang berjudul Toward a Christian Theology of Religious Pluralism, (Maryknoll, NY Orbis, 1997). 
Pada bulan Oktober 1998, Prof. Dupuis mendapatkan notifikasi dari Kongregasi untuk Ajaran Iman, Vatikan, yang menyatakan, bahwa ia “Tidak bisa dipandang sebagai seorang Teolog Katolik”. Surat ini ditandatangani oleh Kardinal Ratzinger yang sekarang menjabat sebagai Paus dengan gelar Benediktus XVI. Sebelum menjabat sebagai Paus, pada tahun 2004, juga masih mengeluarkan sanksi terhadap Roger Haight, seorang Yesuit Amerika, penulis buku Jesus Symbol of God, karena pandangan-pandangannya yang dianggap berbeda dengan ajaran Iman Katolik. (Lihat, Rm. Gregorius Tulus Sudarto Pr, Daftar Hitam Gereja Katolik, (Jakarta: Fidei Press, 2009), hal. 74-75.; juga John Cornwell, The Pope in Winter: The Dark Face of John Paul II’s Papacy, (London: Penguin Books, 2005), 193-194.).  
Melalui institusi bernama Kongregasi untuk Ajaran Iman (Congregation pro Doctrina Fidei/CDF), Vatikan bertindak sangat aktif dalam memeriksa dan menjatuhkan sanksi kepada sejumlah Teolog Katolik yang dinilai “menyimpang”. John McNeil, seorang Jesuit yang menulis buku The Church and the Homosexual, diselidiki oleh Vatikan, dan akhirnya dikeluarkan dari Serikat Jesus karena mengkritik dokumen Gereja tentang homoseksualitas, tahun 1986. Tindakan disipliner juga diberikan kepada sejumlah Teolog lainnya. 
Secara aktif, CDF memeriksa karangan-karangan para teolog dan melihat apakah karya-karya mereka sesuai dengan ajaran moral Gereja. Jika tidak sesuai, maka perutusan kanoniknya (missio canonica) ditarik kembali dan dia dinyatakan tidak lagi mempunyai wewenang untuk mengajar atas nama Gereja sebagai seorang Teolog Katolik. (Rm. Gregorius Tulus Sudarto Pr, Daftar Hitam Gereja Katolik, hal. 154). 
Kasus lain yang menarik perhatian internasional, misalnya, pernah menimpa Prof. Hans Küng, seorang teolog Katolik terkenal dari Jerman. Akibat berbagai sikap kritisnya terhadap Vatikan, maka pada 15 Desember 1979, Vatikan pun mengeluarkan sebuah statemen: “In his writing, Professor Küng deviates from complete truth of the Catholic belief. For this reason he cannot be regarded as a Catholic theologian as such.” (Lihat, Peter Hebblethwaite, The New Inquisition? Schillebeeckx and Küng, (London: Fount Paperbacks, 1980), hal. 158-166).  
  Paham Relativisme kebenaran memang meresahkan banyak pemuka agama. Paham ini telah menjadi virus global yang merusak dasar-dasar keimanan seseorang. Paus Benediktus XVI sendiri mengingatkan, bahwa Eropa saat ini sedang dalam bahaya besar, karena paham relativisme iman yang mendalam. (Lihat, Libertus Jehani, Paus Benediktus XVI, Palang Pintu Iman Katolik, (Jakarta: Sinondang Media, 2005). Bahkan, Paus juga menggelorakan semangat perlawanan terhadap paham ini melalui programnya: battling dictatorship of relativism. (Lihat, David Gibson, The Rule of Benedict. New York: HarperCollins Publisher, 2006). 
   
Netral agama?

Apa yang dilakukan oleh Vatikan dalam memutuskan mana tafsir yang benar dan mana tafsir yang salah jelas menunjukkan pengakuan adanya satu otoritas keagamaan. Vatikan tidak bersikap netral terhadap paham-paham keagamaan. Umat Islam tidak memiliki lembaga kependetaan dan kenegaraan menjadi satu sebagaimana kaum Katolik. Tapi, umat Islam memiliki konsep Ijma’. Nabi Muhammad saw menjamin bahwa umat Islam tidak akan pernah bersepakat dalam kesesatan. Umat Islam memiliki banyak kesepakatan akan kebenaran yang tidak mampu diubah oleh siapa pun sampai Kiamat. Misal, umat Islam yakin, bahwa Nabi Muhammad saw adalah nabi terakhir; bahwa shalat lima waktu adalah wajib; bahwa zina, babi, dan khamr adalah haram; bahwa haji dilaksanakan di Tanah Suci, bukan di Jawa; bahwa berwudhu harus menggunakan air dan bukan menggunakan oli atau sabun cair; dan sebagainya.  
Karena itulah, bagi umat Islam memang ada yang disebut ajaran-ajaran pokok dan ada yang cabang (furu’iyyah). Sesuai UUD 1945 pasal 29 (2), negara wajib menjamin warganya untuk melaksanakan agamanya. Maka, negara juga berkewajiban melindungi ajaran-ajaran agama itu dari perusakan, penistaan, atau penodaan. Dan itulah sebenarnya tujuan terpenting dari eksistensi UU No.1/PNPS/1965 yang asalnya justru dikeluarkan oleh Bung Karno tahun 1965 dalam bentuk Penpres. Dengan UU ini pula, berbagai penafsiran subjektif dapat dinilai secara objektif di depan sidang pengadilan. Jika seseorang atau sekelompok orang merasa agamanya dinodai, dia dapat mengajukan gugatannya ke pengadilan. Di situlah hakim akan menilai, apakah pemahaman sebjektif penggugat itu benar atau tidak secara objektif. Maka sangat beralasan, jika UU No. 1/PNPS/1965 ditiadakan, berbagai penafsiran subjektif akan muncul dan berpotensi memicu kerusuhan antar umat beragama. 
  Gagasan negara yang netral agama – dengan berbasis kepada relativisme tafsir dan relativisme kebenaran – pada hakekatnya juga sebuah ide yang sangat naif. Meskipun secara umum mengaku menghormati sejumlah rumusan HAM, tetapi sebenarnya masing-masing negara tetap memiliki kekhasan berdasarkan sejarah dan konstitusinya dalam meletakkan posisi agama dalam negara. Malaysia, misalnya, meskipun jumlah umat Islam hanya sekitar 55 persen, tetapi menegaskan, bahwa Islam adalah “agama Persekutuan” (agama resmi negara). Berbagai negara lain, seperti India, Pakistan, Arab Saudi, Singapura, pun memiliki kekhasan sendiri. 
Karena itu, Dunia Islam, misalnya, jelas-jelas tidak menjadikan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) sebagai “kitab suci”, dan tidak bersedia begitu saja mengadopsi sepenuhnya pasal-pasal dalam DUHAM. Pada tahun 1981, beberapa pemikir Islam terkemuka dari negara-negara anggota OKI mengeluarkan Universal Islamic Declaration of Human Rights. Dan pada tahun 1990, negara-negara anggota Organisasi Konferensi Islam memunculkan Deklarasi Kairo tahun 1990. 
Lihatlah Amerika Serikat! Meskipun sering dianggap sebagai negara contoh dalam “Kebebasan Beragama”, jauh-jauh sebelumnya, bangsa AS menegaskan identitasnya sebagai sebuah “bangsa Kristen”. Tahun 1811, Mahkamah Agung AS menegaskan: “We are a Christian people.” Itu ditegaskan lagi oleh Mahkamah Agung AS pada tahun 1892, dengan menyatakan: “This is a Christian Nation.” Theodore Dwight Woolsey, memberikan penjelasan, mengapa AS disebut “a Christian Nation”: “In this sense certainly, that the vast majority of the people believe in Christianity and the Gospel…” . Survei antara tahun 1989-1996 menunjukkan, 84-88 persen penduduk AS mengaku Kristen. Tahun 1997, jumlah Muslim di AS diperkirakan sekitar 3,5 juta jiwa. (Lihat, Samuel P. Huntington, Who Are We? The Challenges to America’s National Identity” (New York: Simon&Schuster, 2004). 
AS memang menerapkan tembok pemisah yang tingga antara Negara dan Gereja. Seorang penulis AS menggambatkan posisi agama dan negara dalam Amandemen Pertama: “Neither a state nor the federal government can set up a church. Neither can pass laws which aid one religion, aid all religions, or prefer one religion over another… No person can be punished for entertaining or professing religious beliefs or disbelief, for church attendance or non-attendance.” (Lihat, David Limbaugh, Persecution: How Liberals are Waging War Against Christianity, (New York: Perennial, 2004). 
Posisi “netral agama” AS seperti ini tidak mungkin diterapkan di Indonesia. sebab, kondisi ajaran Islam dan Kristen sangat berbeda dalam urusan publik. Kondisi AS juga dilatarbelakangi oleh sejarah bangsanya sendiri, yang banyak diantara tokoh-tokoh pendiri bangsa itu adalah aktivis Free Mason, yang berprinsip netral agama. Kaum Muslim memiliki berbagai hukum yang harus diterapkan baik dalam ruang privat maupun ruang publik. Kini, dengan Konstitusi UUD 1945, negara masih terlibat aktif dalam campur tangan masalah haji, perkawinan, wakaf, zakat, dan lembaga keuangan syariat. 
Meskipun menyatakan “netral agama”, apakah AS memperlakukan semua agama dengan sama? Jelas tidak! Melihat perkembangan yang pesat berbagai agama di luar Kristen, sebagian kalangan di AS mulai mengusulkan agar hari libur resmi juga diubah. Hari Raya Kristen diusulkan hanya Natal saja. Sedangkan Paskah dan Thanksgiving diganti dengan libur untuk Hari Raya orang Muslim dan Yahudi. Hingga kini, usulan semacam ini masih sulit diwujudkan. Pengangkatan menteri orang Muslim juga masih belum terwujud. Bahkan, dalam soal Kebebasan Beragama ini, Indonesia jauh “lebih maju” dibandingkan AS. Menurut Prof. Diana L. Eck, baru pada tahun 1996, Gedung Putih, mengadakan Perayaan Idul Fithri. Tahun yang sama, untuk pertama kalinya, Angkatan Laut AS mengangkat seorang Imam, yaitu Letnan M. Malak Abd al-Muta Ali Noel. Dan baru pada tahun 1998, untuk pertama kalinya, dibuka sebuah Masjid di Angkatan Laut AS di Pangkalan AL Norfolk, Virginia. (Lihat, Diana L. Eck, Amerika Baru Yang Religius, (Terj
.), (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2005), hal. 15). 
Jadi, pada akhirnya, sudah sewajarnya setiap orang berpikir menurut paham dan agamanya masing-masing. Sebagai orang liberal, sudah sewajarnya berpikir sebagai liberal. Sebagai orang ateis, wajar berpikir ateis. Sebagai Kristen, wajar berpikir sebagai Kristen. Dan sebagai Muslim, sudah sewajarnya ia berpikir sebagai Muslim; bukan berpikir sebagai orang liberal, ateis, Yahudi, atau ”sok tidak Muslim”. 
Apalah artinya berbagai gelar dan sebutan indah di dunia, jika di akhirat nanti seorang tidak akan ditanya oleh Allah, apakah Anda seorang Pluralis atau bukan? Apakah Anda demokrat atau tidak? Apakah Anda moderat atau tidak? Kaum Muslim yakin, yang ditanya di akhirat nanti adalah: apakah Anda Muslim atau tidak? Apakah Anda mukmin atau tidak? Mengapa kamu kafir? Ini keyakinan umat Islam, yang dilindungi oleh UUD 1945. (***)

Pengikut

firdausrho Copyright © 2009
Scrapbook Mania theme designed by Simply WP and Free Bingo
Converted by Blogger Template Template